Empat Lawang ,garudanusantara.com, PJ Kemang manis kecamatan Tebing Tinggi atas Nama EVA SARI Pada hari Rabu,19 ,februari,2025 Resmi laporkan akun tik tok Mariana ke polres Empat Lawang terkait dugaan pecemaran nama baik melalui sosial media,
Sesuai dengan ketentuan pasal
Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik. Pasal ini merupakan perubahan kedua dari Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bunyi Pasal 27A UU ITE:
Menyerang kehormatan atau nama baik adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut.
Termasuk menista dan/atau memfitnah.
Sanksi untuk pelanggaran Pasal 27A UU ITE: Pidana penjara paling lama dua tahun, Denda paling banyak Rp400 juta.
Selain Pasal 27A, UU ITE ,
Ujaran kebencian (Pasal 28 ayat 2)
Teror online (Pasal 29)
UU ITE terbaru adalah UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Eva juga menyampaikan bahwa dirinya merasa di rugikan karena sepertinya Maryana itu sudah merasa tidak takut lagi dengan undang – undang yang berlaku sedangkan dirinya berdasarkan informasi juga aktivis kok dia malah memberikan contoh yang kurang baik
Deki selaku aktivis Empat Lawang meminta kepada pihak polres Empat Lawang untuk menindak lanjuti laporan dari PJ kepala Desa tersebut ,karena ini sudah sering di lakukan oleh oknum2 yang tidak bertanggung jawab dan ini akan membuat epek jerah bagi oknum yang selalu merugikan orang lain ( ungkap Deki )
Sambungnya Kalau hal ini di biarkan ini akan mencoreng nama baik aktivis di Empat Lawang,saya si belum terlalu kenal dengan Mariana itu tapi informasinya dia juga perna gabung dengan anggota aktivis Empat Lawang ini ( Tutup Deki )
Red